Digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Source:Kompas
(Iin)
