Di tempat terpisah,Veri Kurniawan, S.ST, Dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak Korda Banyuwangi selaku pendamping korban mengatakan. “Saya dari TRC PPA Banyuwangi mengapresiasi terkait proses penanganan kasus anak di bawah umur yang dialami oleh mawar. Saya menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi terhitung hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 kemarin. Pihak keluarga diskusi dan bertanya pada saya, sudah kurang lebih 4 bulan kok belum ada kabar ya mas,” kata Veri.
Setelah itu,Sekretaris tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak koordinator daerah banyuwangi tersebut mengaku langsung menghubungi Polsek Rogojampi,dan mendapati berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Sekarang kita semua tinggal mengawal di Kejaksaan,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. meskipun pelaku juga masih dibawah umur, tetap bisa diproses hukum, namum pemberlakuan kan dibedakan dengan orang dewasa.
” Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara atau kasus anak yang dialami oleh anak di bawah umur ter khusus kekerasan seksual. Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi Pemerintah pusat terkait Undang – Undang perlindungan anak,” terangnya.
(Zal)
