Banyuwangi : radarpublik.net – Berawal dari perkenalan via media sosial,dua remaja asal banyuwangi nekat lakukan hubungan terlarang.Mirisnya,dari hasil hubungan tersebut mengakibatkan mawar (nama samaran) anak gadis di bawah umur asal desa lemahbang kulon kecamatan singojuruh,banyuwangi melahirkan seorang anak. (4/5/2020)
Kisah kedua remaja itu bermula pada sekitar bulan januari 2019,melibatkan mawar serta M remaja asal Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi berkenalan via facebook.
- Kantor CV Arta Guna di Jember, Di geledah KPK
- Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo
- Baru Selesai Di Kerjakan, Ruas Jalan Polehan Sudah Alami Kerusakan
- Upgrade Sistem Pembayaran, Bisnis Fec Aman-Aman Saja
- Ike Nurdiani Caleg dari PDIP Kabupaten Blitar, Maju Dari Dapil 3
Dari perkenalan itulah kedua remaja di bawah umur tersebut menjalin hubungan percintaan hingga berani melakukan perbuatan layak nya hubungan suami istri yang di lakukan di rumah M. Dari kejadian tersebut,keluarga mawar menyeret M ke ranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat di konfirmasi awak media,Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi, S.H menjelaskan. ”Tinggal tahap – tahap saja mas, karena penyidikan sudah lengkap dan tunggu JPU untuk dilimpahkan,” Terangnya.