Polisi lantas membawa mereka ke Mapolres Lutra guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
Kemudian, Syamsul menjelaskan bahwa keduanya mengaku telah melakukan perselingkuhan sejak Januari 2021. S dan H sebenarnya sama-sama sudah memiliki keluarga masing-masing.
” S sudah memiliki anak dari istri sahnya sementara H dan RS belum memiliki anak dan kini sedang dalam proses perceraian”. Imbuhnya
Untuk diketahui publik Akibat perbuatannya, keduanya terjerat pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.
(Gus Daff)
Page 2 of 2
