Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada Bidang Politik mengamanatkan perlunya peningkatan peran lembaga independen Bidang Komunikasi agar dapat meningkatkan kecerdasan dan partisipasi masyarakat, khususnya dalam kehidupan berdemokrasi, termasuk mendorong terwujudnya kebebasan pers yang lebih mapan dan terlembaga.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024, dan akan terus dilaksanakan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga tahun 2024. Hasil riset ini akan bermanfaat apabila dijadikan acuan bagi lembaga penyiaran, khususnya televisi dalam memproduksi program siaran yang tidak hanya menghibur, namun juga memberikan informasi dan mendidik,” ujar Kepala Bappenas.
Oleh karena itu, diharapkan KPI dan mitra-mitra terkait untuk terus menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya kualitas program yang berpihak kepada kepentingan publik. Selain itu, hasil riset ini juga harus dijadikan bahan literasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat semakin cerdas dalam memilah dan memilih program siaran atau tontonan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
“Saya ucapkan selamat bagi stasiun televisi yang sudah memenuhi standar kualitas program siaran, mohon terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Bagi stasiun televisi yang belum mencapai standar kualitas yang ditetapkan, harus terus memperbaiki program siaran dengan mengacu pada hasil riset ini,” lanjutnya.
“Akhir kata, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang telah melakukan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi secara berkelanjutan. Semoga hasil riset ini bermanfaat dan terus dimanfaatkan oleh semua pihak dalam membangun bangsa dan negara kita tercinta menuju demokrasi yang terkonsolidasi,” tutup Menteri PPN.
(Tim)
