Choirul menambahkan, “Tidak ada dalil dan alasan lagi bagi penegak hukum yakni Polresta Banyuwangi untuk tidak segera menahan Lalati,SH, karena hal ini sebagai wajah hukum dalam penegakan supremasi hukum di Banyuwangi,” Imbuh Choirul.
Ditempat terpisah, Kompol Iwan Hari Poerwanto selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menerangkan saat dikonfirmasi, “Kita sudah bekerja sebaik mungkin, hingga tahapan terakhir adalah menaikan status tersangka Lalati,SH, dan sudah saya laporkan kepada atasan untuk selanjutnya dilakukan penahanan atau tidak,” Ungkapnya saat dikonfirmasi.
Kombes Pol Nasrun Pasaribu selaku Kapolresta Banyuwangi, tidak menjawab apapun saat dikonfirmasi melalui pesan Whastapp hingga berita ini terbit.
Penulis : (oyex/tim)
