namun tersangka tetap melawan dan mengejar petugas dan oleh petugas melakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak kearah paha SH sebanyak satu kali.
Usai kejadian SH dilarikan Ke Puskesmas Batu XII Kecamatan Cot Girek, dan oleh pihak puskesmas dirujuk ke RSCM Lhokseumawe.
Sesampainya di kawasan lhouksukon dan ketika dicek oleh petugas ternyata SH telah meninggal dunia kemudian jenazah oleh anggota beserta ambulan dibawa ke puskesmas Lhouksukon untuk pemeriksaan visum et repertum.
Tersangka SH diduga alami pendarahan hebat sehingga dinyatakan meninggal dunia dalam kasus itu.
Sementara tersangka IA ketika itu tidak melakukan perlawanan dan saat digeledah badan ditemukan barang bukti jenis ganja di kantong celananya.
barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dua paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 31,94 gram bruto dan ganja dua paket dibungkus dengan kertas putih seberat 11,46 gram bruto.
Kemudian tersangka IA serta barang bukti sabu dan ganja dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Sahru)
