Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dihubungi melalui selulernya belum ada jawaban. Ketika dikirim pesan WA juga tidak ada balasan dari orang nomor satu di Polres Gresik ini.
Sekedar diketahui, kasus pencabulan ini dilakukan oknum anggota polisi aktif NH (35) terhadap mertuanya sendiri berinisial DM (50), yang tidak lain mertuanya sendiri.
Perbuatan cabul itu, dilakukan NH sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Selama dicabuli, korban tidak berani cerita lantaran terlapor baru saja menikah dengan anaknya.
Namun, semakin lama terlapor tidak menghentikan kelakuannya. Korban yang tidak tahan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada anak dan keluarga besarnya.
Selama tiga bulan itu, terhitung telah tujuh kali NH melakukan tindak cabul terhadap mertuanya sendiri.
(Tim)
