Pasca kejadian, karena merasa tidak terima, Nina bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya agar ketiga oknum tersebut dikenai sanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar.
“Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim,” curhatnya sedih.
Hingga sore tadi, korban masih merasakan takut. Korban terus-menerus menangis saat diwawancarai sebagian awak media.
Sementara Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban, menyampaikan, jika pihaknya datang ke Polresta Banyuwangi ingin mempertanyakan terkait prosedur penindakan yang sudah dilakukan oknum aparat tersebut.
“Yang dipertanyakan klien kami itu tata lakunya dalam menghadang dan lain-lainnya. Dari pihak klien meminta apakah seperti ini perilakunya. Maka kami konfirmasi disini (bagian Pidsus),” katanya.
Sementara, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah mengakui jika tiga orang tersebut merupakan anggotanya.
Menurutnya, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti bahwa mobil yang jadi incaran memiliki STNK ganda. Selaku kepolisian pihaknya berhak menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
“Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi,” terangnya.
Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindak lanjuti ternyata benar muncul dua STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli.
“Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar,” tandasnya.
(Tim*)
