Lebih Lanjut Sugiono menambahkan, dalam surat tersebut pihaknya juga menanyakan perbaikan jalan tersebut anggaranya dari mana, bersumber dari apa. Karena temuan masyarakat perbaikan jalan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa.
“Menurut Keterangan BPD( Abdul Rosid) waktu itu kepada kami, Bahwa kalau perbaikan jalan kabupaten memakai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai kurang tepat penggunaanya. Pasalnya, DD atau ADD hanya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.Jikalau masyarat merasa keberatan dan dirugikan segera mengajukan protes ke pemerintah Desa Sumberbulu”,Tegas Pungkasnya Sugiono
Untuk diketahui kedatangan puluhan masyarakat Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rejowangi, LSM ARB, LSM Somasi, dan LSM LPPNRI dan beberapa tokoh masyarakat Sumberbulu.
Mirisnya, soal pelaporan puluhan masyarakat Sumberbulu ke Kejari Banyuwangi, pihak Kejaksaan dan Sarengat Ma’ruf Kades Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi.
(Gigin)
