• Latest
  • Trending
Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

10 April 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

by admin
10 April 2021
in Hukum & Kriminal
0
Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

Bahwa Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan pihak supplier barang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat dua item barang yang diterima tidak sesuai dengan merek sebagaimana ada dalam spesifikasi kontrak. Barang tersebut adalah 1) Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga Rp41.300.000,00, namun diterima merek Rotano dan 2) Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis.

Patar Juga menjelaskan Bahwa pada saat pelaksanaan pengadaan pada Tahun 2019, selaku PPK Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK adalah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Hasil wawancara dengan PPK tanggal 5 Mei 2020 di kantor BPPKAD Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa HPS disusun oleh PPK dengan dibantu tim teknis.

YOU MAY ALSO LIKE

Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Predator Seksual

Komite Advokat Muda Banyuwangi, Goes To School

“Metode yang digunakan untuk penyusunan HPS adalah dengan cara meminta penawaran harga dari tiga penyedia berbeda. Penetapan harga untuk
masing-masing jenis barang diperoleh dari tiga sumber (misal tata boga tiga sumber, alat bengkel tiga sumber), yang kemudian dirata-rata dan ditambah 15% keuntungan dan overhead, dan pajak, sehingga didapatkan angka pada HPS”.

Kertas kerja penyusunan HPS berupa file microsoft excel,Bahwa penawaran harga berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT EDN, Toko SM, dan CV GU. Hasil pemeriksaan melalui internet, diketahui bahwa ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga bukan sebagai pemegang merek atau menjual barang- barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut. Pihak penawar lebih merupakan perusahaan laveransir atau perdagangan umum.

Bahwa dokumen pendukung penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menggunakan referensi spesifikasi teknis barang dari pemasok/distributor tunggal, antara lain PT KLS yang merupakan pemegang merek sebagian besar barang sebagaimana ada pada dokumen spesifikasi teknis. Namun demikian, PPK tidak mengambil referensi harga langsung dari pemegang merek tersebut meskipun katalog produk telah tersedia lengkap dengan harga dan dapat dengan mudah diakses siapa saja .

Bahwa hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Mei 2020 ditemukan bahwa hasil pengadaan Alat Bengkel UPT PPK – Peralatan Perhotelan belum dimanfaatkan. Untuk jurusan perhotelan sebenarnya telah mempunyai gedung praktek tersendiri dilengkapi dengan sarana pelatihan seperti kamar serta alat-alat kebutuhan pembersihan dan pelayanan tamu hotel. Namun hingga saat ini gedung dan peralatan perhotelan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak adanya pengampu Jurusan Perhotelan pada UPT PPK.

Bahwa akibat penyusunan hps yang dilakukan oleh ppk dengan dibantu tim teknis tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga minimal sebesar Rp 568.335.877,97 demikian ucap Patar pada Konfrenesi pers ya.

Patar sihotang mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi dapat memproses Laporan Dugaan Korupsi ini, agar sebagai efek jera bagi Pelaku Korupsi lainnya dan sebagai Dorongan Motifasi kepada masyarakat agar mau berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam mencapai masyarakat adil dan Makmur ..Ucap Patar sihotang mengakhiri konfrensi persnya .

Sumber : Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN

Post Views: 39
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dispendik JatimKejati JatimMark Up
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025