“Makanya pada saat itu, kita sebenarnya merekomendasi sebetulnya. Kita ngomong rekomendasi, tapi ditafsirkan sama pihak ketiga itu sudah bisa dikerjakan. Makanya dari mandornya itu ngirim tukang,” kata Cahyanto, Kamis (31/3/2022) kemarin.
Menurut dia, pekerjaan jenis Penunjukan Langsung (PL) ini adalah kelalaian pihak ketiga. Sudah melaksanakan pekerjaan sebelum SPK terbit, hanya dengan dasar rekomendasi.
“Ternyata memang hasil verifikasi tetap mereka yang dapat. Tapi kan mereka tetap membongkar pekerjaan sebelum SPK. Saya anggap itu kelalaian,” imbuh dia.
Sebagai bentuk konsekuensi, BPKAD Banyuwangi meminta agar meng adendum perubahan SPK hingga mutual check seratus (MC 100) pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Sedangkan biaya pembongkaran yang sudah berjalan itu tidak pihaknya anggap.
Menanggapi rencana pergerakan massa dari pihak Sugiarto untuk meminta klarifikasi secara langsung, Cahyanto juga siap menemui mereka.
“Adanya pergerakan massa, saya tunggu kalau mau diskusi, monggo, kalau ketemu kan enak, tidak ada sesuatu yang bisa kita obrolkan,” katanya.
(Tim*)
