Adapun sepuluh kriteria aliran sesat tersebut diantaranya mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah), meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an, melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Selanjutnya, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, serta yang terakhir mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.
Pihaknya pun telah mencatat ada sekitar 189 orang di Banyuwangi yang telah keluar dari lembaga keagamaan LDII.
“Eks LDII di Banyuwangi yang sekarang keluar dari LDII sekitar 47 KK. Kalau Jiwanya kami hitung 189. Kita ada by name by addressnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perwakilan mantan atau Eks LDII Banyuwangi ini telah melakukan pertemuan yang dilangsungkan di Hotel Ikhtiar Surya pada Rabu (9/6/2021) kemarin. Mereka menggelar silaturahmi muhajirin yang mengundang hadirkan MUI, PCNU, PBNU,POLRES,BUPATI,DANDIM sejumlah LSM dan Wartawan.
(Gus Daff/Tim PETAKA*)
