Selain itu, lanjut Hamim, penyimpangan yang lain misalnya jika anak tidak mengikuti orang tuanya di aliran LDII, maka diputus sebagai anak.
“Kemudian sholat tidak mau di imami oleh orang di luar LDII. Dan Masih banyak sekali yang lainnya,” sebutnya
Menurut pandangannya, sebagai Eks LDII, melihat penyimpangan-penyimpangan yang dianut aliran keagamaan LDII layak dikatakan aliran sesat.
“Sangat layak dikatakan aliran sesat. Tolak ukurnya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ada 10 kriteria dari MUI, jika ada salah satu saja yang masuk 10 kriteria itu, sudah bisa dikatakan aliran sesat. LDII sendiri ada 4-5 poin yang masuk dalam kriteria itu,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, MUI telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat. Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam, dan suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini.
