Oleh karenanya, Eko mempertanyaan dasar penyidik maupun penyelidik dalam melakukan penindakan perkara. Ia menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan.
“Jadi seperti yang saya ketahui, dasar penyidik ataupun penyelidik dalam menangani sebuah pengaduan itu, kelengkapan legal standing mutlak diperlukan. Terutama pelapor harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB,” papar Eko.
Berbicara terkait hukum, menurut Eko, secara sederhana hukum itu menyangkut hak dan kewajiban. Manakala ada hak-hak masyarakat sebagai subjek hukum yang terlanggar, maka dia berhak mengajukan persoalan itu kepada bidang yang menangani.
“Saya sangat menyayangkan kalau memang itu terjadi kesalahan prosedur. Maka saya berharap sebagai masyarakat, profesionalisme polisi dalam penegakan hukum dituntut harus didasari SOP yang sesuai undang-undang,” cetusnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak subjektif dalam menangani persoalan. “Sehingga penanganan hukum di masyarakat betul betul mencerminkan rasa keadilan. Sebab di hadapan hukum itu sama, dijamin oleh negara,” imbuhnya.
Eko juga menanggapi adanya penyitaan STNK maupun plat nomor korban yang dilakukan bagian Propam Polresta Banyuwangi, tanpa diberikan surat tanda penerimaan (STP).
“Kalau sita saya belum tahu persis, tapi memang dalam aturannya, sita itu sudah masuk dalam acara pidana, ketentuannya ya harus administratif formil, berupa memberikan tanda terima,” kata Eko.
“Itu harus ada peranan aktif dari yang menyita yaitu pihak kepolisian diduga dalam hal ini. Karena masyarakat ini kan sebagai subjek hukumnya. Maka kewajiban merekalah untuk memberikan tanda terima berupa surat tanda penyitaan,” tandas Eko.
(Tim PETAKA*)
