Lebih lanjut menurut Agung, Dugaan sementara para tergugat secara sistematis berkehendak menguasai harta yayasan dengan melawan hukum dengan memberhentikan para penggugat.
“Gugatan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.16 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004,”.Tambahnya dengan Tegas
Agung berharap majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Banyuwangi dapat memerintahkan para tergugat untuk memulihkan kedudukan kliennya, sebagaimana kedudukan semula dalam kepengurusan yayasan dengan semua hak dan kewajibannya.
“Mereka harus Merehabilitasi klien kami dan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan,(keadaan, nama baik)kemampuan, harkat dan martabat seperti semula,” . Singkap Agung
Diduga Kesewenangan 2 pembina dan penyelewengan yang dilakukan ketua pengurus dan sekretaris diperkuat dengan fakta tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tiap tahun.
“Pada saat pengawas (selaku Penggugat II-red) meminta laporan penanggung jawaban tahunan(lpj) justru malah diberhentikan sepihak,” Pungkas Agung dengan nada Geram
(Tim)
