Home » Agung Silo Widodo SH dan Partner, Mengajukan Gugatan PMH Yayasan Al Uswah di PN Banyuwangi

Agung Silo Widodo SH dan Partner, Mengajukan Gugatan PMH Yayasan Al Uswah di PN Banyuwangi

by admin
233 views

Banyuwangi : radarpublik.net – Duo advokat senior Agung Silo Widodo Basuki SH. dan Advokat Saiful Muttaqin SH. yang berkantor di Ruko Boulevard Sidoarjo mewakili kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)Yayasan Al Uswah Banyuwangi dan ganti rugi atas pemberhentian pembina, pengawas dan bendahara Yayasan secara sepihak.berdasarkan Surat gugatan bernomor 029/ADV-ASWB/VII/2020 telah dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim. Jumat (23/10/2020).

Empat orang yang digugat oleh dua advokat senior ini berinisial Ns, As, Kr dan An yang kesemuanya merupakan stakeholder dalam kepengurusan Yayasan AL USWAH Banyuwangi.

Agung Silo Widodo SH mengatakan “Ada dugaan pelanggaran anggaran dasar yayasan, ini merupakan tindakan sewenang-wenang, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya,” Ucapnya di PN Banyuwangi kemarin.

Related Articles