Selagi belum ada keputusan dari persidangan kata Adi seseorang terdakwa sekalipun masih mempunyai hak-hak untuk melakukan pembelaan sesuai aturan yang berlaku. Meski kasusnya juga sudah naikan ke menjadi tersangka, Adi masih punya kewajiban membela harkat serta martabat klien-nya tersebut.
“Tolong hormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan di tarik tarik ke ranah politis dan bisnis,” Ucapnya lagi.
Karena kejadian yang menimpa Kades tersebut, bisa jadi ketika menjadi suguhan publik akan menyebabkan pro dan kontra di antara masyarakat. Menurutnya dia khawatir jika hal itu di campur adukan oleh seseorang yang bertujuan demi kepentingan pribadinya. Dan secara sosial masyarakat tidak berhak mengadili seseorang yang terkena permasalahan hukum dengan cara menyebarluaskan di tempat umum. Lepas like and like (suka dan tidak suka) imbuh Adi masyarakat di minta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai kuasa hukum Kades guna melakukan pembelaan,dia akan berupaya semaksimal mungkin dalam mendampingi serta memberikan bantuan hukum sampai pada putusan pengadilan.
” Perlu digaris bawahi ini bukan kasus kriminal dan mana ada korban, mana KUHP-nya?.ini hanya pelanggaran administrasi tentang perizinan Galian C yang seharusnya ada pajak masuk pada pendapatan negara. Kalau ingin lurus semua tambang di Banyuwangi mohon tertibkan, nyatanya banyak tambang yang di duga tidak berijin.” Jelasnya.
(Indra)
