Banyuwangi : radarpublik.net – Berawal dari perkenalan via media sosial,dua remaja asal banyuwangi nekat lakukan hubungan terlarang.Mirisnya,dari hasil hubungan tersebut mengakibatkan mawar (nama samaran) anak gadis di bawah umur asal desa lemahbang kulon kecamatan singojuruh,banyuwangi melahirkan seorang anak. (4/5/2020)
Kisah kedua remaja itu bermula pada sekitar bulan januari 2019,melibatkan mawar serta M remaja asal Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi berkenalan via facebook.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Dari perkenalan itulah kedua remaja di bawah umur tersebut menjalin hubungan percintaan hingga berani melakukan perbuatan layak nya hubungan suami istri yang di lakukan di rumah M. Dari kejadian tersebut,keluarga mawar menyeret M ke ranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat di konfirmasi awak media,Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi, S.H menjelaskan. ”Tinggal tahap – tahap saja mas, karena penyidikan sudah lengkap dan tunggu JPU untuk dilimpahkan,” Terangnya.
