KITA MULAI DENGAN DATA. ANALISA HARUS BERSANDAR PADA DATA.
Sejak tahun 1993, sebuah lembaga bernama Transparancy International mendedikasikan diri perang melawan korupsi. Elit bisnis, Civil Society dan Pemerintahan menjadi kunci perang suci ini.
Lembaga ini mendefinisikan korupsi sebagai “the misuse of public power for personal gain.” Disalah gunakannya jabatan publik untuk keuntungan personal.
Buruknya efek korupsi bagi kemajuan bangsa sangatlah jelas. Dana untuk kemajuan bersama, dana milik publik, diselewengkan oleh korupsi berjemaah yang hanya memperkaya sekompok. Mereka menghianati kepercayaan publik karena merugikan orang banyak.
Oleh sebagian negara, korupsi bahkan dianggap sebagai extraordinary crime. Kriminal apa lagi yang lebih jahat dari penyelewengan yang merusak kesejahteraan orang banyak?
Sejak tahun 1995, Transparancy Internasional mempublikasi riset atas ranking korupsi aneka negara di dunia.
Metodelogi penilaian korupsi terus diperbaharui. Ketika esai ini ditulis, laporan Transparancy Internasional mutakhir diterbitkan di tahun 2020.
Formula rangking korupsi disusun berdasarkan indeks yang disebut Corruption Perception Index (CPI). Ini gabungan dari expert judgement, penilaian ahli dan survei opini publik.
Di tahun 2020, lembaga ini mendaya gunakan data sekunder 12 lembaga. Antara lain: Economist Inteligence Unit, World Bank, World Economic Forum, Freedom House dan World Justice Project.
Untuk perbandingan, hasil dari index itu adalah angka 0 hingga 100. Semakin mendekati 100, negara itu semakin bersih. Semakin mendekati 0, negara itu semakin korupsi.
