Terkait Kasus yang dilaporkan pada 25 Juli 2018 mengenai pelaksanaan kegiatan Kepenghuluan, sesuai dengan RAB kegiatan tersebut senilai Rp. 152. 607. 400,- sementara dana bahu jalan tersebut diduga hanya menghabiskan biaya Anggaran Rp. 16. 547. 400,- sedangkan untuk upah pekerja dan ditambah biaya sewa alat berat kurang lebih menghabiskan anggaran Rp. 28. 000. 000,- dengan total keseluruhan Rp. 44. 547. 400,-.
Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menembuskan Laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna Pengusutan lebih lanjut. Selain laporan tersebut, ada berapa dugaan anggaran pembangunan dana desa (DD) adanya indikasi Korupsi.
(Tim/iin)
