Pada keterangan nya,sekretaris tim reaksi cepat perlindungan anak tersebut memaparkan dugaan pencabulan berlangsung pada tanggal 9 April dan 12 April 2020.
“Pelaku melakukan tindak pencabulan sebanyak 2 kali,yakni pada tanggal 9&12 April 2020,untuk menutupi perbuatan keji tersebut,pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah kepada korban” terangnya.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Sebagai aktivis perlindungan anak & perempuan,tim reaksi cepat perlindungan anak banyuwangi berharap agar pihak penegak hukum menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur,agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap anak,khususnya kejahatan seksual.
“Jadi saya berharap pada pihak penegak hukum,terutama bapak kapolresta banyuwangi,agar menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur,supaya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak terutama kejahatan seksual” pungkasnya.
(Rizal)
