“Di sisi lain, perkembangan situasi nasional dan global akhir-akhir ini akibat pandemi Covid-19 membuat asumsi yang mendasari penyusunan rencana pembangunan harus diperbaharui,” ujar Menteri.
Secara spesifk, proses penyelarasan dilakukan melalui penyesuaian target indikator makro dan penyesuaian program dan proyek prioritas Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta terhadap program dan proyek prioritas Pemerintah Pusat. Proses penyesuaian tersebut dilakukan secara berkala, baik di dalam RPJMD, maupun di dalam RKPD.
“Penyesuaian target indikator makro telah dilakukan secara iteratif di dalam Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 yang kami terima, dengan Pemutakhiran RKP 2021. RKP 2021 sendiri merupakan update dari RPJMN 2020-2024 yang sudah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi terakhir akibat terjadinya pandemi COVID-19,” kata Menteri.
Penyesuaian program dan proyek prioritas juga penting untuk dilakukan. Sebagai contoh, Proyek Prioritas Nasional (Major Project) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat di Provinsi DKI Jakarta perlu didukung oleh program dan proyek prioritas Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaannya.
(tim)
