Progres Kebijakan Satu Data Indonesia
Pada Peta Rencana Kerja Satu Data Indonesia Periode 2020-2022, ditetapkan strategi-strategi percepatan penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah setiap tahunnya.
Tahun 2020 berfokus pada penyediaan fondasi dan aktivasi penyelenggaraan SDI, sehingga telah disusun turunan regulasi dari Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, petunjuk teknis penyelenggara dan penyelenggaraan SDI, petunjuk teknis Standar Data dan Metadata untuk memperbaiki kualitas data yang dikumpulkan di tingkat pusat atau daerah, dan petunjuk teknis lainnya.
Penyusunan pedoman pendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan menjadi acuan bagi stakeholders dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia di instansinya masing-masing.
Mengacu pada pedoman dan regulasi yang telah disusun pada tahun 2020, penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada tahun 2021 diharapkan dapat terakselerasi dengan baik di tingkat pusat dan daerah.
Implementasi Satu Data Indonesia tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang harmonis dari seluruh instansi; terdapat walidata 514 kota/kabupaten, walidata 34 provinsi, walidata 85 instansi pusat, dan belum termasuk ribuan walidata pendukung di masing-masing daerah yang perlu saling bersinergi dalam menyelenggarakan Satu Data Indonesia.
(red)
