- 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum.
- 1 (satu) botol minuman kopi susu merk ABC.
- 1 (satu) botol minuman merk ABC.
- 1 (satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat.
- 1 (satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.
“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
Page 2 of 3
