Sebagai penyedia blanko buku nikah kosong, S kemudian menghubungi BS, yang telah lama menjadi pemain buku nikah palsu.
“Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya,” kata Guruh.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.
Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
(BidHumas)
