MALANGKOTA :radarpublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 yang digelar di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur pada hari Kamis (11/09/25)
Realisasi serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang pada tahun 2025 dinilai masih belum maksimal. Wawali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan pihaknya akan melakukan optimalisasi agar persoalan tersebut tidak lagi terulang pada 2026 mendatang.
Menurutnya, “kondisi serapan anggaran tahun ini masih dipengaruhi masa transisi dari APBD 2024 menuju ke APBD 2025 yang masih berlangsung hingga pertengahan tahun. Sehingga, pihaknya masih akan memaksimalkan pada tahun depan,”Ujarnya
Terkait pergeseran anggaran yang terjadi di sejumlah OPD, Ali menyebut hal itu sudah melalui koordinasi antara badan anggaran dan OPD terkait. “Pergeseran dilakukan sesuai kebutuhan serta analysis masing-masing OPD. Sudah di sepakati bersama, tinggal keputusan final dari fraksi-fraksi besok,” Terangnya

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menjelaskan hasil pembahasan Badan anggaran. Trio, menyebut terdapat tambahan pendapatan daerah sebesar Rp.13 miliar, terdiri dari PAD Rp.6,4 miliar dan pendapatan transfer Rp.7,3 miliar.
“Total belanja di PAK APBD ini setelah pembahasan Banggar sekitar Rp.2,7 triliun. Artinya ada peningkatan Rp.13 miliar. Sedangkan pendapatan Rp.2,5 triliun, sehingga nutupnya melalui SILPA tahun lalu sebesar Rp.204 miliar,” katanya
“Kemudian, bahwa tambahan anggaran tersebut banyak diarahkan ke sektor pendidikan. Yakni sebesar Rp.7,45 miliar dengan rincian untuk insentif Guru PAUD sebesar Rp.4,68 miliar, untuk melengkapi pembayaran insentif tiga bulan yang sebelumnya tertunda,”Jelasnya
“Ada rehab sekolah sebesar Rp.2,4 miliar, yang diproyeksikan untuk sekitar 10 sekolah dengan kategori kerusakan ringan hingga berat dan kegiatan kelembagaan sekolah swasta sebesar Rp. 320 juta, serta insentif SAKIP Terbaik sebesar Rp. 50 juta. Tambahan belanja ini harus segera dijalankan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu. Pasalnya, PAK baru bisa disahkan setelah mendapat persetujuan Gubernur, yang diperkirakan pada awal Oktober 2025,” Tegasnya.
(Eko S)