“Kita agendakan pada 9 Agustus untuk pengesahan APBD perubahan. Minggu depan harus ada penyampaian dokumen perubahan anggaran, kemudian akan diparipurnakan pada 5 Agustus dengan harapan selesai dalam 4 hari,” Terangnya.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, S.E. menambahkan, Tujuan utama dari percepatan pengesahan ini adalah agar evaluasi dari gubernur dapat diterima sebelum tanggal 23, sehingga penyerapan anggaran bisa dimulai pada 1 September.
“Jika evaluasi gubernur turun di atas tanggal 23, maka tidak bisa dibahas oleh dewan periode sekarang dan baru bisa diserap pada Oktober. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara DPD dan DPRD Kota Malang,” Imbuhnya.
Dengan perubahan ini, postur APBD akan mengalami penyesuaian untuk mengurangi potensi Silpa dengan menggeser anggaran dari program yang kurang mendesak untuk program yang lebih prioritas. (Eko S)

