Kota Bekasi : radarpublik.net – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid 19 di Kota Bekasi. Senin, (18/05/2020).
Hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.
Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutiskan untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yamg berada di Zona Hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing.
Kota Bekasi ada 29 Kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau dalam perkembangan Positifnya Covid 19 ini, Diantaranya :
1. Kecamatan Bekasi Utara.
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya,
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji,
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya,
4. Kecamatan Bekasi Selatan.
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.
5. Kecamatan Mustika Jaya.
Kelurahan Cimuning,
