“Kemudian pelapor inisial (HS) melaporkan kejadian ini ke Polsek Songgon. Sekitar pukul 15.00 WIB”, imbuhnya.
Ditempat yang sama, Setelah menerima laporan dan hasil Visum, maka kami mengintrogasi saksi saksi. Kemudian kita temukan salah satu saksi kunci yakni Harun, saat itu Wiwin mengatakan, kalau panen ayam Harun harus di beri ayam, cetusnya. Akhirnya dari kata kata itulah untuk kita jadikan kunci untuk mengambil Harun, tambahnya.
Singkat cerita,Harun dibawa ke Polsek Songgon untuk di mintai keterangan “siapa pelakunya ? Wiwin”,kata Harun.
Sigap Mapolsek Songgon, Kanit Reskrim Aipda. Effendi Suryanto SH. Bripka Samsun Hidayat SH.. Bripka Ndaru Prasongko. Bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka (Wiwin) pelaku penganiayaan kekerasan fisik pada hari Minggu pukul 00.00 ( jam 12 malam ) dirumahnya.
Senin ,25 April 2022, Kanit Reskrim Mapolsek Songgon Aipda. Effendi Suryanto, SH. Gelar perkara penyidikan terhadap Wiwin, dan di tetapkan sebagai tersangka murni melakukan tindak pidana kriminal penganiayaan kekerasan fisik terhadap korban (Adam ) .
“Maka pelaku di terapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Sementara ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Songgon”, Tutupnya
(Gigin)
