Berbeda dengan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Ir. Mujiono. M.Si. saat dimintai pendapat menjelaskan, “Semua Dokumen harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta seluruh dokumentasinya”. Jawabnya singkat.
Selaras dengan jawaban Sekda Banyuwangi, Sofiandi Susiadi Selaku Anggota Komisi IV DPRD banyuwangi mengatakan, “Akan kita jadikan wacana dan segera kita jadwalkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke dinas terkait, karena apabila ada perubahan harus mengetahui legislatif melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa sertamerta, “. Cetusnya Singkatnya nya
Dalam pemberitaan sebelumnya Pengerjaan jalan yang berada di Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran tidak sesuai dengan nomenklatur pengumuman di LPSE Banyuwangi.
Dalam nomenklatur LPSE kode D15.21. Tertulis, ” Pembangunan Jalan HOTMIX Lingkar Dusun Toyamas dan Tamanrejo Ds. Wringinrejo Kec. Gambiran” , akan tetapi fakta di lapangan berupa Paving dengan pemenang CV. Riva Abadi.
Penulis : (Tim)
