Untuk di ketahui Publik Surat tersebut ditunjukan oleh kepala Desa wringinrejo yang berisi permohonan perubahan hotmix menjadi paving, mengenai volume atau panjang dan lebar jalan yang di kerjakan, dan bahkan terkait pagu anggaranya juga tidak tau, yang seharusnya pihak CV setidaknya melakukan pemberitahuan ke pemerintah Desa setempat sebelum pengerjaannya baik secara tertulis maupun secara lisan.
Di tempat terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUCKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi saat konfirmasi via wathsaap menjelaskan,
“Itu ada surat permohonan dan pernyataan dari Kepala Desa mas, terkait perubahan,” Ungkapnya.
Ditanya berkaitan tentang prosedurnya, Kabid Bina Marga menambahkan, “Apa yang di kerjakan itu yang di bayar mas, tidak ada yang di korupsi tidak masalah, Hanya di MC 0 kan ada perubahan kontruksi saja”. Imbuh Terangnya.
Sebelum mengakhiri konfirmasi Ebta juga mengatakan, ” Dasar membayar dari hasil ST 100 atau addendum alias perubahan kontrak mas, selama sesuai dengan kontrak dan perubahannya tidak masalah,”. Tutupnya.
