Setiba di rumah, SAP ditanya dan mengaku dari rumah YS, ditanya lebih mendalam SAP (Korban) mengaku pernah disetubuhi oleh YS, mendengar pengakuan anaknya, MK langsung datang ke Polsek Srono dan melaporkan kejadian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Srono dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Srono AKP Mulyono, SH melaui Kanit Reskrim Iptu Sutarkam, SH menyampaikan “Saat di periksa SAP (15) mengakui pernah disetubuhi oleh YS sebanyak 2 kali, yang dilakukan di lapangan Desa Bagorejo Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi”.Paparnya
Kanit Polsek Srono juga menambahkan “Sedang tersangka FH,Pernah melakukan persetubuhan dengan korban (SAP) sebanyak 2 kali pada bulan Februari dan Maret di rumah RD, Dusun Komiskulon Desa Wonosobo, Kecamatan Srono”.Imbuhnya
Lanjut Masih dari pengakuan korban, “Persetubuhan dengan YH, dilakukan sebanyak 1 kali,terjadi pada bulan Desember 2019, di rumah YH di Dsn. Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi”. Lanjutnya Kanit Reskrim Polsek Srono
Untuk di ketahui Dari hasil penyidikan, ke empat pelaku di jerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Th. 2016, tentang penetapan pemerintah No. 1 th 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002, tentang perlindungan anak Sub. pasal 332 ayat (1) ke – 1e KUHP.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit SPM Scoopy warna hitam abu abu No. Pol P 3765 RQ, 1 buah jaket dan 1 buah celana jins berwarna biru.
“Untuk pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan dengan Penjamin orang tua”. Pungkasnya
(Rizal)
