“Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya,”kata Iptu Supardi.
Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
“Keterangannya belum ada (yang dijual), yang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru dari bekas-bekas tandanya sudah panen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Iptu Supardi.
Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.
