“Jadi dalam keranjang itu di bawahnya kedondong, lalu ganja, lalu ditutupi lagi di atasnya dengan kedondong. Itu mau dikirim ke Jakarta. Anggota berhasil mengamankan Sebanyak 173 kg lebih. Dan ternyata betul setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah para pelaku yang akan menerima berjumlah 4 orang berinisial M alias O, SD, SA, dan MS. Kita berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti itu di antaranya bukti transfer, ada mobil, kemudian ada kartu ATM BCA. Kartu atm BRI,” tutur dia.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba,” tutup dia.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
( red/bidhumas )
