“Sasarannya adalah semua orang yang terdampak positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tanpa gejala. Termasuk juga yang menjadi sasaran adalah kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa itu sangat dilarang dan tidak boleh,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggar prokes, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.
“Peluncuran Tim Pemburu Covid-19 ini serentak dengan Polres jajaran DKI Jakarta. Termasuk juga Polda Metro Jaya yang turut meluncurkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini,” tutupnya(red/tim)
Page 2 of 2
