Diterangkan pula bahwa, pembinaan jasmani bagi prajurit Korem 071/Wijayakusuma ini disesuaikan dengan tabel kategori umur. Bagi mereka yang berumur 31 s/d 35 apabila berjalan maka waktu yang di tempuh 60 menit serta jarak yang dicapai minimal 5,7 km, berlari waktu yang ditempuh 45 menit jarak yang dicapai minimal 6,2 km dan bersepeda waktu yang ditempuh 90 menit dan jarak yang dicapai minimal 25 km.
Bagi umur 36 s/d 40 apabila berjalan maka waktu yang ditempuh 60 menit serta jarak yang dicapai minimal 5,3 km, berlari waktu yang ditempuh 45 menit, jarak yang dicapai minimal 5,8 km dan bersepeda waktu yang ditempuh 90 menit, jarak yang dicapai minimal 25 km.
Bagi umur 41 s/d 50 berjalan maka waktu yang ditempuh 60 menit, jarak yang dicapai minimal 4,5 km, berlari waktu yang ditempuh 45 menit serta jarak yang dicapai minimal 5 km dan bersepeda waktu yang ditempuh 90 menit, jarak yang dicapai minimal 20 km.
“Namun sebelum melaksanaan rutinitas pembinaan fisik, personel melaksanakan senam pemanasan untuk melenturkan otot-otot tubuh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu dilakukan juga pengecekan kondisi tubuh berupa pemeriksaan tensi. Apabila hasil tensi rendah ataupun tinggi, maka yang bersangkutan tidak boleh melakukan olahraga yang berlebihan”, ungkapnya.
“Prajurit dan PNS Korem 071/Wijayakusuma, harus dapat selalu menjaga dan merawat kesehatan dengan berolahraga setiap harinya minimal selama 30 menit, hal ini sebagai wahana untuk menjaga kebugaran tubuh dan guna untuk mengukur kemampuan fisik prajurit dan PNS”, tegasnya.
“Dan terkait mewabahnya penyebaran Covid-19, kepada segenap prajurit Wijayakusuma dan PNS, agar selalu menjaga kesehatan dengan memanfaatkan pembinaan fisik sesuai program satuan masing-masing dan sesuai instruksi komando atas, selain itu menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan tempat tugas.
Disamping hal tersebut, agar prajurit dan PNS beserta keluarganya untuk senantiasa mendisiplinkan dirinya dengan selalu menerapkan dan menjalankan pencegahan sesuai standar protokol kesehatan disetiap beraktifitasnya baik di lingkungan satuan maupun di lingkungan masyarakat, serta prajurit dan PNS agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekelilingnya terkait dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 ini”, pungkasnya.
(daff)
