“Usai saya Melakukan liputan, Kades sembulung meminta saya untuk Save kontak Kades namun dalam bahasanya saya di suruh layani kepada sekdes, tiba-tiba di saat saya meminta nomer kontak kades tersebut sontak seorang Sekdes enggan untuk memberikan nomer yang di minta saya, dengan nada tidak nyaman sekdes mengatakan ke saya “Saya tidak suka dengan kalian dan saya sangat capek dengan pekerjaan saya di desa ini kamu tau gak. “jelas Sekdes dengan nada kasar, Saya tidak bergeming dengan perlakuan pelaku yang notabene seorang perangkat desa ini,”ucap Sincan.
Sincan menambahkan,” sesuai dengan amanat UU no 40 tahun 99, ada sanksi yang cukup berat bagi seseorang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Disebutkan dalam BAB VIII tentang ketentuan pidana, Pasal 18 yang bunyinya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”tegasnya.
(Dofir/Tim)
