Aksi damai itu berakhir di mediasi, perwakilan dari mereka ditemui pihak Polresta Banyuwangi yakni Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Kasat Intelkam Kompol Edy Sudarto, KBO Reskrim Iptu B. Hidayat dan sejumlah jajaran Polresta.
Dalam pertemuan mediasi tersebut KBO Reskrim Iptu B. Hidayat menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan baik hingga ada penetapan tersangka.
Hidayat juga membeberkan kenapa hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan. “Sebab, secara syarat subjektif penahanan, tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti, serta kooperatif”.Ujar Singkat Jelasnya
Sedangkan dari pihak Nanang membeberkan jika yang bersangkutan dimungkinkan mengulangi tindak pidana lagi yang menimbulkan persoalan baru. Sehingga pihaknya diminta memberikan alat bukti yang menunjukkan tersangka melakukan tindakan tersebut.
“Silahkan berikan ke kami jika memang ada bukti tindakan yang dilakukan tersangka tersebut. Supaya kami melakukan gelar perkara untuk melakukan penahanan, sampai sekarang kan tidak dikasih,” kata Hidayat.
Hasil audiensi pun ada titik temu disitu. Dimana pihak Nanang akan sesegera mungkin memberikan bukti-bukti tersebut, sehingga bisa dijadikan gelar perkara berikutnya oleh Polresta Banyuwangi.
“Dalam waktu dekat kita akan sampaikan alat bukti tersebut kepada penyidik,” Pungkas Nanang yang Juga Mantan Ketua BEM Di Salah satu kampus Banyuwangi
(Gus Daff)
