Perburuan terhadap DH selanjutnya dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Ciruas. Akhirnya, pada tanggal 25 Februari 2020 tersangka DH dapat diamankan oleh Reskrim Polsek Ciruas.
“Kini tersangka DH sudah diamankan dan ditahan di Polsek Ciruas untuk kepentingan penyidikan dan untuk pengembangan terhadap perbuatan pidana lainya,” ucap AKBP Mariyono.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Mariyono, tersangka DH dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Oman).
Page 2 of 2
