Yang jelas ada 2 versi cerita. Versi Walikota Max Lomban versus versi Mantan Camat Ramoy Markus Luntungan (dan pihak keluarga pemilik lahan pertama). Masing-masing punya argumennya sendiri.
Maka, supaya semua menjadi jelas dan adil bagi pihak-pihak yang bersengketa, segera bawalah kasus ini ke ruang pengadilan.
Buktikan dengan alat-alat bukti yang sahih serta saksi-saksi yang kompeten agar menjadi jelas dan terang benderang duduk perkaranya.
Keadilan harus ditegakkan, dan itu harga mati yang tak bisa ditawar.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
BPN bersama para pihak yang bersengketa tentu bisa menunjukkan semua bukti-bukti yang diperlukan.
Yang jelas, jangan sampai ada uang rakyat yang diselewengkan. Itu kejahatan luar biasa yang mesti masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Segera saja gugat ke pengadilan.
Buka-bukaan dan buktikan, untuk sungguh-sungguh mencari keadilan bagi yang berhak. Semua mesti transparan. Jangan biarkan virus korupsi ini menyebar kemana-mana!
“Corruption is worse than prostitution. The latter might endanger the morals of an individual, the former invariably endangers the morals of the entire country.” – Karl Kraus.
Oleh: Andre Vincent Wenas (18/03/2021)
