Sementara menurut Anang Suindro, S.H. yang juga selaku anggota tim Kuasa Hukum menambahkan kejadian itu merupakan permainan-permainan nakal yang jelas telah merugikan para korban. “Buktinya sampai membuat surat kuasa palsu dan tanpa sepengetahuan K. Sutiyah dan Martipah, S.Pd. digunakan untuk mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, untuk lakukan langkah hukum lebih lanjut kamipun juga sudah memegang surat pernyataan dua orang korban tersebut.” Ujarnya.
Lebih lanjut Anang Suindro, S.H. mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum nasabah KUD Tri Jaya, Sraten akan terus mengawal sampai tuntas kasus itu, termasuk menangkal upaya upaya yang dilakukan oleh pihak Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten untuk lari dan lepas dari jeratan hukum yaitu terhadap dugaan hilangnya uang nasabah yang disimpan di KUD Tri Jaya.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum nasabah KUD Tri Jaya Sraten yang tergabung dalam Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten akan terus mengawal kasus dugaan Penggelapan dana Nasabah KUD Tri Jaya, Sraten sampai Tuntas termasuk proses yang sekarang sedang berjalan di POLRESTA Banyuwangi, termasuk kita akan dorong POLRESTA Banyuwangi untuk terus mengembangkan kasus ini sampai pada dugaan apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengurus KUD Tri Jaya, sehingga harapannya
Uang Nasabah yang disimpan di dalam KUD Tri Jaya, Sraten dapat dikembalikan dengan utuh”.Jelasnya.
(indra)
