Menururt Fitrul ‘uyun, S.H., Tim Kuasa Hukum pada saat mendampingi warga,dia mengatakan melalui surat secara tertulis hari ini telah mengirimkan surat Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
“Dan kita sudah mendapat tanda terima dari Pengadilan Niaga Surabaya, hal ini kami lakukan untuk mencegah tindakan-tindakan curang yang telah dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang berdampak merugikan nasabah selaku korban atas permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten” Katanya.Senin, (15/6/2020 ).
“Bagaimana mungkin Sri Utami, S.H., M.Hum selaku advokat yang berkantor di Jl. Ploso Timur 1/C/55/ Surabaya mengajukan permohonan PKPU atas nama K Sutiyah dan Martipah,S.Pd. sedangkan menurut keterangan yang bersangkutan yaitu Ibu K. Sutiyah dan Ibu Martipah, S.Pd tidak pernah bertemu bahkan memberikan kuasa.” Imbuhnya lagi.
Hal itu, di buktikan setelah Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten kroscek ke lapangan,dalam keterangan di dapat bahwa memang orang (nasabah,red) yang bersangkutan tidak saling kenal dengan Sri Utami.
“Ternyata nasabah yang bernama Ibu K. Sutiyah dan Martipah, S.Pd. tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan advokat yang bernama Sri Utami, S.H., M.Hum dan tidak pernah memberikan kuasa apapun apalagi memberikan kuasa dalam rangka permohonan PKPU. “Jelasnya.
