Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.
“Adapun, dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK”.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menuturkan bahwasanya pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.
Maka dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara, karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya. Tutup Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Tim)
