Patar menjelaskan bahwa walaupaun sudah jelas Putusan PTUN Bandung ,Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali memnyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik , namun Pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan ,semua tidak memberikan Respon namun semua berdiam diri.
Seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja , maka berdasarkan situasi yang mencemaskan ini kami pemantau keuangan negara melakukakan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut.
Patar mengharapkan agar PRESIDEN RI BAPAK JOKOWI sebagai Pimpinan Negara dan Pemerintah dan penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana di maksud pada pada pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini ,demi terwujudkan keterbukaan dan Transparan dan Tercapainya mimpi cita cita negeri ini menjadi Negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada tahun 2045. Demikian di sampaikan patar sihotang SH MH sambil membagikan Selebaran dan Foto copy bukti permohonan demo ke Kapolresta Bandung
Bekasi tanggal 17 Novemver 2023.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Nomor Wa 082113185141
