- Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor
1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022
Dan Pada Putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik nyaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota
Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan
a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis
berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis
Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan
oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda
dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa a
quo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa
Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis
Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu
pihak atau kuasanya, atau ;
b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara
dan/atau para pihak alan kuasanya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis
berpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan
a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner
Page 3 of 4
