• Latest
  • Trending
Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

17 November 2023

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

by admin
17 November 2023
in HEADLINES, Opini
0
Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

YOU MAY ALSO LIKE

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

  1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor
    1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022
    Dan Pada Putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik nyaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota
    Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan
    a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
    b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
    Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ;
    Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis
    berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis
    Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan
    oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda
    dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa a
    quo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;
    Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan
    Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa
    Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis
    Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
    a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
    atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu
    pihak atau kuasanya, atau ;
    b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara
    dan/atau para pihak alan kuasanya ;
    Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis
    berpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi ;
    Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan
    a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan
    b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023
    dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner
Post Views: 85
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Aksi DemoBekasiKomisi InformasiLSM PKN
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025