Patar menyatakan Modus pelanggaran Kode etik Komisi adalah Komisioner IF melakukan Persidangan dengan Termohonnya adalah masih ada hubungan saudara Semenda , sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti mana dimaksud pada Perki 3 tahun 2016 Pada pasal Pasal 6 b Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Patar menjelaskan secara rinci latar belakang terjadi nya pelanggaran kode etik ini
Bahwa Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon nyaitu Kades Pananggapan ,Kades Mekar Mukti dan Kades Cihampelas dan Suka galih
Dengan Susunan Majelis Komisioner
a.Ijang Faisal Ketua Majelis
b.Dadan Saputra Anggota Majelis
c.Dedi Dharmawan Anggota Majelis d.Agus Suprianto Sebagai Panitera
Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang
salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022
dengan Pada Amar Putusannya sebagai berikut
“Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2.Bahwa atas Putusan Penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Nomor Putusan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG Tanggal 14 Juni 2022 dengan
amar putusan

