Untuk di ketahui Barang bukti yang diamankan antara lain Pakaian atau baju warna pink,celana jeans warna biru, BH warna putih, celana dalam warna pink, sebuah HP Samsung J2 Prime warna gold, HP XIAOMY warna abu – abu, kaos warna kombinasi hijau hitam bertuliskan california,celana panjang jeans warna hitam, celana dalam warna orange dan Sebuah Sprei
Mujiono Mengungkapkan Dari keterangan saksi Risa Novitasari selaku kakak kandung korban dan eko Prasetyo, “kejadian tersebut bermula korban ditelpon tersangka hari minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 16:00WIB untuk datang kerumahnya, Ketika korban sudah datang duduk dikursi ruang tamu dengan berdampingan, setelah itu mengajak tiduran diatas ranjang”. Ungkap Kapolsek Kelahiran Madiun itu
“Setelah itu korban sama tersangka mencumi pipi kanan kiri serta mengkulum bibir, di ikuti melepas baju, BH, celana luar beserta celana dalam. Korban ditindih sambil meraba payudara beserta kemaluan, selanjutnya alat vital tersangka dimasukkan kevagina Selang dua menit tersangka mengeluarkan sperma dibibir vagina korban”. Jelasnya sembari menurunkan keterangan Kakak Korban
“Untuk pelaku kami jerat pasal 76d jo pasal 81 ayat 1, pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 undang – undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur”.Tutup Tegasnya Kapolsek
(Kholis)
