Mereka juga menuntut agar Satpol PP Banyuwangi membuka kembali toko miras Banyu Urip yang ditutup sementara beberapa hari yang lalu.
Menurut Eko, penutupan toko eceran minuman mengandung etil alkohol itu dinilai kurang tepat. Pasalnya toko tersebut telah mengantongi izin menjalankan usaha dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga menilai tindakan penutupan oleh Satpol PP menyalahi peraturan daerah yang berlaku. Apalagi pemilik toko sebelumnya tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan.
“Kami menilai Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” pungkas dia.
(tim)
