Berdasarkan data puncak arus mudik tahun 2020, maka hari raya Idul Fitri tahun 2021 kita tetapkan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. “Hal ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan Covid-19,” ucap Menhub.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI juga ikut memberikan arahannya, yang menyebutkan, bahwa yang perlu dikhawatirkan adalah laju penularan Covid-19 yang tinggi menyebabkan ketidakmampuan pemerintah khusunya tenaga kesehatan menangani hal tersebut.
“Sehingga penerapan larangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi laju penularan, sehingga tenaga kesehatan tetap mampu menangani dengan harapan mengurangi angka kematian,” jelasnya.
Selain itu, Pengarahan Menteri Agama RI menyebutkan bahwa, antisipasi untuk menekan laju penularan Covid-19 yaitu, berkoordinasi dengan setiap pengurus masjid.
“Untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan ibadah terutama Sholat Idul Fitri,” sambungnya.
Pengarahan Menteri Perdagangan RI menyatakan, Menjelang Idul Fitri ketersediaan stok barang kebutuhan pokok masih tercukupi dan stabilitas harga kebutuhan pokok masih stabil.
“Kedepan Kemendag RI akan bersinergi dengan pelaku usaha terkait stok barang kebutuhan pokok dan pengawasan secara langsung dengan satgas pangan untuk stabilitas harga,” ucapnya.
Pengarahan Menteri Dalam Negeri RI untuk lebaran tahun ini, Pelaksanaan PPKM Mikro merupakan cara yang efektif untuk menghambat laju penularan Covid-19. “Selain itu telah diterbitkan Permendagri No. 09 Tahun 2021 yang mengatur khusus langkah langkah pemda dalam pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun 2021 di masa pandemi,” tegas dia.
